BeritaPENDIDIKANUNIVERSITAS PALANGKA RAYA

Pendaftaran Calon Rektor UPR 2026-2030 Dibuka, Panitia Pastikan Seleksi Ketat dan Transparan

PALANGKA RAYA, Kalteng.coUniversitas Palangka Raya (UPR) resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon rektor untuk periode 2026-2030. Proses pendaftaran dimulai sejak 12 Mei dan akan berlangsung hingga 26 Mei 2026 mendatang melalui sekretariat panitia pemilihan rektor yang telah dibentuk.

Ketua Panitia, Joni Bungai menyampaikan, hingga saat ini belum ada satu pun bakal calon yang menyerahkan berkas pendaftaran secara resmi ke sekretariat panitia.

Meski demikian, pihaknya menilai kondisi tersebut masih terbilang normal karena biasanya para peserta baru mengantarkan dokumen menjelang batas akhir penutupan.

“Untuk sementara memang belum ada bakal calon yang mengantar berkas ke sekretariat. Namun biasanya pengalaman pemilihan sebelumnya, para peserta mendaftar mendekati hari terakhir penutupan,” ujar Joni Bungai, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, panitia telah menetapkan jumlah minimal empat orang bakal calon rektor yang harus mendaftar agar tahapan pemilihan dapat dilanjutkan. Jika hingga batas waktu pendaftaran jumlah tersebut belum terpenuhi, maka panitia bersama senat universitas akan membuka perpanjangan masa pendaftaran sesuai mekanisme yang berlaku.

“Minimal ada empat bakal calon yang mendaftar. Kalau nantinya jumlah itu belum terpenuhi sampai tanggal penutupan, maka pendaftaran akan diperpanjang sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Menurut Joni, seluruh tahapan pemilihan rektor mengacu pada tata cara yang telah ditetapkan Senat UPR dan berpedoman pada Statuta Universitas Palangka Raya.

Setiap bakal calon diwajibkan memenuhi berbagai syarat administratif maupun kualifikasi akademik guna memastikan figur yang terpilih memiliki integritas serta kapasitas kepemimpinan yang kuat di lingkungan perguruan tinggi.

“Seleksi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memastikan calon rektor benar-benar memenuhi standar kepemimpinan akademik, manajerial dan integritas sebagaimana diatur dalam statuta universitas,” katanya lagi.

Adapun sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi bakal calon rektor di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen di perguruan tinggi seluruh Indonesia dengan jenjang paling rendah Lektor Kepala.

Selain itu, calon harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor UPR saat ini pada 6 September 2026.

Tak hanya itu, bakal calon juga diwajibkan memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau jabatan setara maupun ketua lembaga paling singkat dua tahun di perguruan tinggi negeri.

Calon juga dapat berasal dari pejabat eselon II.A di lingkungan instansi pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, setiap kandidat wajib mendapat surat izin tertulis dari atasan langsung instansi yang bersangkutan apabila bersedia dicalonkan menjadi rektor periode 2026-2030.

Persyaratan lain yang wajib dipenuhi yakni sehat jasmani yang dibuktikan melalui surat keterangan rumah sakit pemerintah beserta rekam medis, sehat rohani dengan surat keterangan rumah sakit jiwa, serta bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Badan Narkotika Nasional setempat. Calon juga harus memiliki nilai prestasi kerja pegawai minimal baik dalam dua tahun terakhir dengan melampirkan SKP yang ditandatangani atasan langsung.

Selain itu, bakal calon tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kandidat juga wajib berpendidikan doktor atau S3, tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik, dan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau LHKASN Tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button