Politik Anggaran Tidak Mewadahi Keberadaan Madrasah Swasta dan Pesantren
JAKARTA,Kalteng.co – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali bersuara terkait politik anggaran untuk pesantren dan madrasah swasta. Salah satu hal yang di kritisi adalah perpres 43 tahun 2019 dan lambatnya realisasi dana abadi pesantren yang di amanatkan di UU nomor 18/2019.
Dalam rapat badan anggaran (banggar) di DPR hari ini, legislator Fraksi PKB Ratna Juwita Sari mengatakan kepada Kemenko PMK, bahwa Perpres 43/2019 tidak mewadahi keberadaan madrasah swasta. Sehingga madrasah swasta tidak dapat mengakses bantuan pemerintah.
“Padahal selama ini, madrasah-madrasah swasta itu telah memberikan kontribusi besar terhadap dunia pendidikan. Tapi, kami menilai dalam Perpres ini, pemerintah mendeskreditkan madrasah swasta.
Dengan adanya Perpres ini madrasah jadi tidak berhak mendapatkan bantuan pemerintah,” terang Ratna.




