Politik Anggaran Tidak Mewadahi Keberadaan Madrasah Swasta dan Pesantren

Kontribusi Madrasah Swasta Itu Perannya Sangat Besar
Fraksi PKB, lanjutnya, meminta pemerintah melakukan revisi dan menyempurnakan atas perpres tersebut. Sebab, kata Ratna, data dan fakta menunjukkan, kontribusi madrasah swasta itu perannya sangat besar terutama untuk mustad’afin (masyarakat tidak mampu – red).

“Karena itu kami minta Perpres ini agar lebih di sempurnakan demi menciptakan layanan pendidikan yang adil dan merata,” sambungnya.
Selain soal akses bantuan madrasah swasta yang tersisihka, Fraksi PKB juga kembali meminta pemerintah segera merealisasikan dana abadi pesantren.
Dana abadi pesantren sebagai amanat UU yang telah di sahkan dua tahun lalu, menurut Ratna, belum serius di tindaklanjuti pemerintah.
Dana Abadi Pesantren Bersumber
Dari Dana Pendidikan
“Kami ingin kembali mengingatkan terkait dana abadi pesantren yang sudah di amanatkan dalam undang-undang pesantren. Sudah hampir dua tahun sejak UU ini berlaku, kami melihat belum ada keseriusan pemerintah merealisasikan hal tersebut,” tegasnya lagi.
Dana abadi pesantren tertuang dalam undang-undang pesantren pasal 49 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Selain menginisiasi lahirnya UU Pesantren, PKB memang paling konsen mengawal implementasi politik anggaran bagi pengembangan pesantren dan madrasah.
Ratna mengaku, sudah berkali menyampaikan catatan kepada pemerintah agar dapat merealisasikan amanat undang-undang serta menegaskan konsistensi dalam menegakkan pemerataan keadilan kepada lembaga pendidikan.
“Oleh karena itu, kami meminta Menko PMK sebagai koordinator dari lembaga dan kementerian di bidang pendidikan dan keagamaan agar segera melakukan program koordinasi untuk mewujudkan pembentukan dana abadi pesantren ini,” tandas Ratna.(tur)



