
KALTENG.CO-Ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia kembali memicu gelombang protes. Sebanyak 58 organisasi masyarakat sipil dan 274 tokoh nasional resmi melayangkan Petisi Masyarakat Sipil pada Rabu (29/7/2026).
Petisi ini berisi penolakan tegas terhadap pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam urusan non-pertahanan dan ranah sipil yang dinilai semakin meluas.
Melalui petisi tersebut, para koalisi mendesak pemerintah agar segera menghentikan seluruh keterlibatan militer dalam urusan sipil. Pemerintah diminta mengembalikan TNI pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara guna menjaga serta mempertahankan kedaulatan bangsa secara profesional.
Koalisi menilai peran militer saat ini telah bergeser terlalu jauh dari mandat utamanya. “Rezim pemerintahan ini telah mempolitisasi militer untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan kepentingan proyek rezim,” bunyi penggalan pernyataan resmi dalam Petisi Masyarakat Sipil tersebut.
Soroti Program MBG, Kopdes, hingga Satgas Hutan
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengonfirmasi bahwa penandatanganan petisi ini lahir dari keprihatinan mendalam atas masuknya prajurit aktif ke dalam berbagai program domestik dan kewenangan sipil.
Beberapa poin utama yang disoroti oleh koalisi masyarakat sipil antara lain:
Program Sosial & Ekonomi: Pelibatan TNI dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Kelurahan Merah Putih.
Penegakan Hukum & Pengamanan: Keberadaan personel militer di dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta keterlibatan langsung dalam pengamanan demonstrasi warga.
Isnur menegaskan bahwa pelibatan militer dalam fungsi non-pertahanan secara tidak proporsional jelas bertentangan dengan amanat konstitusi. Fungsi utama militer adalah sebagai garda pertahanan, bukan sebagai pelaksana pembangunan ataupun penegak hukum di ruang publik.
Kekerasan terhadap Warga Sipil dan Dampak Revisi UU TNI
Keterlibatan militer di ruang sipil dikhawatirkan tidak hanya mengikis profesionalisme prajurit, tetapi juga memicu peningkatan aksi kekerasan di tengah masyarakat.
Berdasarkan data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sepanjang Januari hingga April 2026 telah tercatat 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Rangkaian insiden tersebut mengakibatkan:
33 orang warga sipil menjadi korban.
36 orang mengalami luka-luka.
22 orang meninggal dunia.
Kondisi ini kian memburuk pasca-pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) TNI oleh DPR. Menurut Isnur, perluasan peran militer tidak menghadirkan rasa aman, melainkan menciptakan iklim ketakutan dan ruang intimidasi bagi warga negara.
Wacana 750 BTP dan Ancaman Kembalinya Dwifungsi
Isu krusial lain yang dikecam dalam petisi ini adalah rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang sempat dipaparkan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Perluasan komando teritorial (koter) ini dianggap sebagai sinyal kuat kembalinya praktik Dwifungsi ABRI/militer.
Penambahan struktur komando teritorial hingga ke tingkat tapak berpotensi memicu persoalan serius:
Konflik Agraria & Sengketa Lahan: Risiko meningkatnya intimidasi, kriminalisasi, serta penggusuran terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Kesejahteraan Prajurit & Modernisasi Alutsista: Alokasi anggaran dan fokus yang terpecah untuk proyek sipil dinilai justru menghemat atau menghambat peningkatan kesejahteraan prajurit serta pembaharuan alutsista modern.
Tuntutan Utama dan Deretan Tokoh Penandatangan
Guna menyelamatkan demokrasi dan mengembalikan marwah profesionalisme militer, Petisi Masyarakat Sipil menyampaikan empat tuntutan mendesak kepada pemerintah dan DPR:
Menghentikan latihan dasar kemiliteran (latsarmil) serta segala bentuk pelatihan militer bagi masyarakat sipil.
Mengevaluasi seluruh kebijakan dan regulasi yang melibatkan TNI di ranah sipil.
Merevisi Undang-Undang Peradilan Militer guna menjamin akuntabilitas hukum.
Menghentikan rencana pembentukan 750 BTP dan ekspansi struktur komando teritorial.
Petisi ini didukung oleh sejumlah nama besar dari kalangan akademisi, pengamat politik, budayawan, hingga aktivis HAM. Beberapa di antaranya adalah Zainal Arifin Mochtar, Ikrar Nusa Bakti, Ali Safa’at, Saiful Mujani, Bivitri Susanti, Al Araf, Sukidi, Okky Madasari, Feri Amsari, Butet Kartaredjasa, dan Suciwati. (*/tur)



