Pelanggaran Ekspor CPO Terungkap! PT MMS Diduga Hindari Pajak Lewat Komoditas Campuran

KALTENG.CO-Komitmen pemerintah dalam memberantas manipulasi ekspor demi mengoptimalkan penerimaan negara menunjukkan hasil nyata. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan temuan signifikan berupa 87 kontainer yang diduga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO (Minyak Kelapa Sawit Mentah).
Temuan masif ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan sejumlah lembaga kunci, antara lain Bea Cukai, Ditjen Pajak Kemenkeu, dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di TPS Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Tindak Lanjut Tegas Arahan Presiden Prabowo
Kapolri Sigit menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas guna meminimalisir potensi kerugian negara akibat manipulasi dan penyimpangan ekspor.
“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara, maka kami, Polri, membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara,” kata Jenderal Sigit.
Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dibentuk Polri ini langsung bersinergi erat dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pendalaman terhadap pola-pola ekspor yang terindikasi menyimpang dari aturan.
Anomali Lonjakan Ekspor Hingga 278 Persen
Kolaborasi lintas lembaga yang solid menjadi kunci dasar dalam menelusuri aktivitas ekspor perusahaan yang menunjukkan anomali data.
“Alhamdulillah, hasil kerja sama dengan Dirjen Bea Cukai, telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analisis Satgasus terhadap PT MMS terkait dengan adanya kelonjakan yang luar biasa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen,” ungkap Sigit.
Menurut Kapolri, lonjakan volume ekspor yang tidak wajar tersebut menjadi indikator kuat adanya kejanggalan atau manipulasi, sehingga mendorong dilakukannya analisis dan verifikasi mendalam.
Klaim Komoditas Fiktif untuk Kompensasi Pajak
Langkah verifikasi kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan melalui tiga laboratorium independen. Hasil pemeriksaan ini membuktikan adanya ketidaksesuaian antara komoditas yang diekspor dengan klaim yang diajukan oleh perusahaan.
Komoditas yang diekspor terbukti berisi sebagian besar campuran produk turunan kelapa sawit. Padahal, klaim komoditas tertentu diajukan untuk mendapatkan kompensasi berupa fasilitas bebas pajak. Praktik inilah yang berpotensi merugikan penerimaan negara secara besar-besaran.
“Ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Bea Cukai untuk pendalaman. Dan Alhamdulillah dari yang bisa diamankan, ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO,” ujar Sigit.
Temuan 87 kontainer ini memperkuat komitmen Polri bersama Kementerian Keuangan dalam pengawasan penerimaan negara, terutama pada sektor ekspor komoditas strategis seperti CPO. Pemeriksaan lanjutan kini difokuskan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana korporasi atau kejahatan ekonomi dalam praktik yang dilakukan oleh perusahaan terkait, PT MMS. (*/tur)



