BeritaNASIONALUtama

Pemerintah Tak Tinggal Diam! Wamendagri Bima Arya Pastikan Tindakan Tegas Bagi Ormas Pelanggar Hukum, Soroti GRIB Jaya

KALTENG.CO-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan pernyataan tegas terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum di Indonesia.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/5/2025), Bima Arya memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembiaran terhadap ormas-ormas yang bertindak di luar koridor hukum, termasuk organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya yang dipimpin oleh Rosario de Marshall alias Hercules.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Siapa pun (termasuk GRIB), siapa pun tentu ya tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak berbicara satu dua ormas, tapi seluruh ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia,” ujar Bima Arya dengan nada tegas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

UU Ormas Jadi Landasan Penindakan Tegas

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebenarnya telah menyediakan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan terhadap ormas yang terbukti melanggar aturan yang berlaku.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Ada di situ semua, sejauh mana pemerintah bisa melakukan penindakan, mulai dari yang paling lunak peringatan sampai paling keras pemberhentian, diatur di situ semua. Tetapi memang Pak Menteri meminta agar ini dikaji sejauh mana, apakah akan ada perubahan revisi di situ,” tuturnya, mengindikasikan adanya potensi pengkajian lebih lanjut terkait efektivitas UU Ormas.

Instruksi Tegas untuk Kepala Daerah Tertibkan Ormas Nakal

Sebagai langkah konkret, Wamendagri Bima Arya mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk bersikap tegas dan melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum di wilayah masing-masing.

Menurutnya, kepala daerah memiliki wewenang dan landasan hukum yang cukup untuk melakukan penertiban terhadap ormas-ormas yang melanggar ketentuan.

“Kepala daerah itu kan punya landasan juga, ada Perda tentang ketertiban umum di situ, dan kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum.

Tidak ada pembiaran bagi ormas ormas yang melanggar hukum,” pungkas Bima Arya dengan menekankan komitmen pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Sinyal Ketegasan Pemerintah Terhadap Ormas Bermasalah

Pernyataan tegas dari Wamendagri Bima Arya ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah pusat bahwa tidak akan ada toleransi terhadap ormas-ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Sorotan khusus terhadap GRIB Jaya pimpinan Hercules menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap aktivitas ormas-ormas yang kerapkali menimbulkan kontroversi.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kemendagri dan pemerintah daerah tentu akan menjadi perhatian publik.

Implementasi instruksi kepada kepala daerah dan potensi pengkajian ulang UU Ormas akan menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam menertibkan ormas-ormas yang tidak patuh pada hukum.

Masyarakat berharap tindakan tegas ini dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan tertib di seluruh wilayah Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button