Pemilik Lahan Ancam Portal RSUD, Kantor Disnakertrans dan BKPP

“Namun juga belum ada kejelasan sampai saat ini,” ucapnya.
Dia mengaku, telah melayangkan surat kepada Bupati Pulang Pisau perihal permohonan ganti rugi tanah itu.
“Surat itu telah kami masukkan pada 17 Februari lalu. Kami berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan,” harap dia.
Anton mengungkapkan, dia memperoleh kuasa dari pemilik tanah yakni H Jami’an, Riyanto, Tukijan, H Iman dan Suharno.
Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku, belum menerima surat yang dilayangkan warga.
“Nanti coba dicek dengan Direktur RSUD,” kata Edy.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo saat dikonfirmasi mengakui, sebagian lahan RSUD ada yang belum diganti rugi.
“Sebagian yang belum dibayar,” kata Mul.
Terpisah, Kepala BKPP kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku pihaknya kurang tahu persis terkait proses ganti rugi lahan.
“Untuk jelasnya bisa konfirmasi kepada Bagian Aset BPPKAD,” kata Saripudin.
Sementara itu, Kepala Bagian Aset BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Dodi Wijaya saat dikonfirmasi terkait kepemilikan lahan itu mengaku, lahan tersebut belum tercatat sebagai aset Pemkab Pulang Pisau.
“Iya pak, masih belum milik aset Pemkab untuk lahan,” jawab Dodi. (art)



