Pemprov Kalteng dan Komite II DPD RI Perkuat Sinergi Pengawasan dan Pembangunan Ketahanan Pangan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kegiatan berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (10/11/2025).
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, menyampaikan apresiasi kepada Komite II DPD RI atas kunjungan kerja tersebut. Ia menilai, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
“Kunjungan ini merupakan kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan berbagai aspirasi serta isu strategis terkait pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi daerah,” tutur Yuas saat membacakan sambutan Gubernur.
Yuas menegaskan, Pemprov Kalteng berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan program strategis nasional yang selaras dengan arah pembangunan daerah.
Sinergi Antara Pemerintah Daerah Dan DPD RI
“Kami mendukung Asta Cita Presiden dan berbagai program prioritas, termasuk Ketahanan Pangan, Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Merah Putih. Kalimantan Tengah juga menjadi salah satu daerah prioritas dalam program cetak sawah baru dan optimasi lahan pertanian,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi dan dukungan dari DPD RI dalam memperkuat pelaksanaan program pembangunan di bidang pangan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPD RI sangat penting untuk memastikan program ketahanan pangan di Kalteng berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komite II DPD RI asal Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Habib Said Abdurrahman, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pangan merupakan bentuk tanggung jawab DPD RI dalam menjamin terpenuhinya hak pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kalteng Memiliki Sekitar 2,7 Juta Hektare Lahan Pertanian
“Pemenuhan pangan adalah hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban moral, sosial, dan hukum untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses pangan yang layak,” tegas Habib.
Ia juga menyoroti potensi besar Kalimantan Tengah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. “Kalteng memiliki sekitar 2,7 juta hektare lahan pertanian, dengan 500 ribu hektare di antaranya berpotensi dimanfaatkan untuk produksi padi. Ini menjadi modal penting dalam memperkuat swasembada pangan nasional,” ungkapnya.
Menurut Habib, peningkatan produktivitas, efisiensi, dan pemerataan distribusi hasil pertanian harus menjadi fokus utama agar Indonesia benar-benar mampu mencapai kemandirian pangan.
“Produktivitas dan efisiensi pertanian merupakan kunci menuju swasembada pangan yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045,” tandasnya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Komite II DPD RI untuk terus memperkuat sinergi pembangunan sektor pangan demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang Berkah, Maju, dan Sejahtera. (pra)
EDITOR: TOPAN




