Hukum Dan Kriminal

Dua Warga Kotim Disel, Tertangkap Angkut Lima Ribu Pertalite di Katingan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua warga Kotim disel. Mereka tertangkap mengangkut lima ribu pertalite di Katingan. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Adapun pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini, yaitu Amir Husin (49) dan Tiyono (58) warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Keduanya diringkus aparat kepolisian di Jalan Tjilik Riwut Km 30, simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalir, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Senin (8/5/2023) dini hari. Mereka diamankan karena telah tertangkap tangan membawa ribuan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan dua unit roda empat jenis pikap.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kabid Humas AKBP Erlan Munaji, mengatakan penangkapan diawali penyelidikan yang dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus di wilayah Kabupaten Katingan terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pada hari itu sekitar pukul 03.00 WIB, personel menemukan kegiatan pengangkutan dan mengamankan dua unit pikap yang diduga pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Dari pikap yang dikemudikan tersangka Amir Husin, personel mengamankan 77 jeriken ukuran 33 liter berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.541 Liter tanpa dilengkapi dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementrian ESDM.

Kemudian, dari mobil tersangka Tiyono ditemukan 75 jeriken ukuran 33 liter masing-masing berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.475 liter tanpa dilengkapi dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementrian ESDM.

“Dari pengungkapan Ditreskrimsus Polda Kalteng, sedikitnya petugas berhasil mengamankan dua unit ranmor pikap dengan rincian sebanyak 150 jerigen BBM jenis Pertalite dengan jumlah sebanyak 5.016 liter,” paparnya.

Menurutnya, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Kalteng. Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yaitu setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40.

“Pengungkapan ini adalah komitmen dari Polri khususnya Polda Kalteng dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang dimungkinkan dapat menyebabkan kelangkaan terhadap BBM bersubsidi,” tutupnya. (oiq)

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button