Pemprov Kalteng Respons Kebijakan WFA ASN: Fleksibel, Tapi Jangan Ganggu Layanan Publik

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) merespons kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), atau yang di kenal sebagai Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, dan telah di berlakukan secara resmi sejak 21 April 2025.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo menyatakan bahwa Pemprov Kalteng mendukung penerapan sistem kerja fleksibel tersebut, selama tidak berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pokok ASN.
“Pada dasarnya, jika WFA di terapkan sesuai kebutuhan dan tetap mendukung kinerja, tentu tidak menjadi persoalan,” ujar Edy Pratowo saat di temui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (23/6/2025).
Namun demikian, Edy menegaskan bahwa implementasi kebijakan WFA di Kalimantan Tengah akan di sesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah. Ia menyebut, saat ini Pemprov Kalteng tengah fokus menjalankan program 100 hari kerja Gubernur dan mempercepat pelaksanaan sejumlah program strategis daerah.
Jangan Sampai Mengurangi Tanggung Jawab
“Di Kalteng, kita tetap harus melihat kondisi di lapangan. Dalam situasi sekarang, kehadiran langsung ASN sangat penting untuk mendorong efektivitas program dan memastikan realisasi anggaran berjalan sesuai target,” tegasnya.
Lebih lanjut Edy menekankan, pentingnya di lakukan evaluasi secara berkala jika kebijakan WFA akan di implementasikan. Pemerintah daerah, menurutnya, harus mampu mengukur dampak fleksibilitas kerja terhadap produktivitas pegawai serta kualitas layanan kepada masyarakat.
“Fleksibilitas itu baik, tapi jangan sampai mengurangi tanggung jawab dan kedisiplinan ASN,” imbuhnya.
Dengan di berlakukannya kebijakan ini, Pemprov Kalteng membuka ruang adaptasi terhadap pola kerja baru di era digital, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar pelayanan publik sebagai prioritas utama tidak terganggu. (pra)
EDITOR : TOPAN



