BeritaKALTENG

Pemprov Minta PT Tapian Nadenggan Penuhi Hak 20 Persen Plasma Masyarakat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) meminta kepada PT Tapian Nadenggan agar segera memenuhi kewajibannya, dalam merealisasikan hak 20 persen plasma bagi masyarakat Kabupaten Seruyan.

Hal tersebut di sampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, usai melaksanakan mediasi antara pihaknya dengan pihak perusahaan, di Makorem 102/Panju Panjung, Kamis (20/10/2022).

“Pada intinya kami tetap meminta kepada pihak PT Tapian Nadenggan agar tetap memenuhi hak 20 persen plasma masyarakat. Kalau haknya silahkan perusahaan nanti yang menghitung, tapi tetap sebanyak 20 persen itu,” kata Rizky, saat di wawancarai awak media.

Berdasarkan peraturan, kata Rizky, pemenuhan hak 20 persen plasma masyarakat tidak hanya dalam bentuk pembangunan kebun plasma bagi masyarakat saja. Namun dapat berupa kemitraan fasilitas kebun masyarakat, baik berupa alat, angkutan, dan lain sebagainya.

“Konversi 20 persen itu bisa tidak dalam bentuk lahan atau membuka hutan. Tapi dalam bentuk kompensasi bantuan yang lain. Tapi tetap dengan hitungan 20 persen,” jelasnya.

Pemprov Kalteng terus mendesak agar permasalahan 20 persen plasma masyarakat tersebut cepat terselesaikan dan terealisasikan. Pihak perusahaan dapat di kenakan sangsi penghentian kegiatan usaha sementara dan pencabutan izin usaha, jika belum juga menjalankan kewajibannya.

Belum ada titik temu tentang pola kewajiban yang di bebankan kepada PT Tapian Nadenggan. Perwakilan perusahaan menyampaikan perhitungan kemitraan berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Seruyan menyampaikan perhitungan pola pembagian hasil pengelolaan kebun sebesar 20 persen dari luasan yang tertanam dan mengesampingkan kewajiban hutang dari investasi yang tertanam.

Seluruh pihak bersepakat untuk melakukan pertemuan kembali terkait usulan masing-masing pihak dengan pola pendekatan yang menguntungkan kedua belah pihak.(pra)

Related Articles

Back to top button