KASONGAN, kalteng.co-Peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Kabupaten Katingan cukup tinggi. Hampir di setiap kecamatan dan desa, ada tempat penjualan Miras. Namun sayangnya, tempat penjualan Miras ini banyak yang tidak memiliki Izin dari Pemerintah Kabupaten Katingan. Oleh sebab itulah dalam beberapa hari ini jajaran Satpol PP bergerak melakukan penertiban. Hasilnya Satpol PP Kabupaten Katingan, berhasil menyita Miras Illegal dari berbagai jenis, yang dijual tanpa mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, mereka akan terus bergerak melakukan penertiban, sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Sebab dalam peredaran atau penjualan Miras di Kabupaten Katingan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
“Dari operasi yang kita lakukan. Saya tidak mau sebutkan kapan operasi dilakukan, karena ini bersifat rahasia. Sangat banyak ditemukan penjual Miras tanpa memiliki izin,” ungkapnya, Kamis (18/2).
Dia tegaskan kepada para penjual Miras di Katingan, agar segera mengurus izinnya melewati Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan. Dengan meminta rekomendasi terlebih dulu dengan Satpol PP Kabupaten Katingan.