Pencairan Dana JHT Bisa Sebelum sebelum 56 Tahun, Ini Persyaratannya….
KALTENG.CO-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan pada usia 56 tahun bukan harga mati. Ada beberapa pengecualian bagi para pekerja yang sudah lama menjadi peserta. Syaratnya adalah sudah menjadi peserta aktif selama 10 tahun.
Bagi peserta aktif selama 10 tahun, dana JHT-nya bisa dicairkan 30 persen untuk perumahan. Dalam hal ini untuk uang muka rumah dan pengembangan atau renovasi rumah.
Selain itu, sebesar 10 persen dapat digunakan untuk kebutuhan lain penunjang masa hari tua.
“Nggak harus 56 tahun. Artinya, dia punya manfaat layanan tambahan. Bisa mendapat kesempatan uang rumah kredit dan renovasi degan KPR yang lebih rendah pada umumnya,” tuturnya, Senin (21/2/2022).
Ida menambahkan, peraturan baru terkait syarat pencairan dana JHT tersebut baru akan berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu. Artinya, selama tiga bulan setelah itu, masih berlaku aturan lama. Masyarakat yang ingin mengambil dana JHT keseluruhan dipersilakan.
“Sampai 3 bulan ini masih ada pilihan dengan uang JHT. Per Menaker yang lama masih berlaku,” sebutnya,
Peserta yang hendak mencairkan 10 persen JHT dapat mengajukan ke kantor cabang tersekat dengan membawa sejumlah dokumen. Diantaranya: kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK, E-KTP; kartu keluarga; surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja; buku tabungan; dan NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta).
Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/