Pencairan Dana JHT Bisa Sebelum sebelum 56 Tahun, Ini Persyaratannya….

Pencairan 100 Persen
Untuk pencairan dana JHT secara penuh 100 persen baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun. Pencairan dapat dilakukan secara online dan langsung ke cabang.

Jika mencairkan dana JHT lewat online, masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Sedangkan cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang, pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek. Aktifkan fitur GPS dan pastikan sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang. Scan QR Code di kantor cabang. Lalu mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan klaim. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, akan menerima tanda terima. Terakhir, tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.



