Pendaftaran Lowongan Guru PPPK Kota Palangka Raya, Cek Formasinya di Sini!
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Walikota Palangka Raya Fairid Naparin melalui surat Nomor : 870//BKPSDM.PK2PA.01/X/2022 tentang kebutuhan pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) JF Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022, telah mengeluarkan petunjuk teknis pendaftaran bagi calon pelamar Guru PPPK.
Dalam petunjuk teknis ini, juga sudah tersedia formasi-formasi sekolah-sekolah di wilayah Kota Palangka Raya yang membuka lowongan Guru PPPK.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 646 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kota Palangka Raya akan melaksanakan seleksi PPPK JF GURU Tahun 2022 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:
KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR
I. KATEGORI PELAMAR
1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.
2. Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada angka1 terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.
3. Pelamar prioritas I terdiri atas :
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
4. Pelamar prioritas II merupakan THK-II.
5. Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester.
6. Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.