Pendaftaran Lowongan Guru PPPK Kota Palangka Raya, Cek Formasinya di Sini!

IV. TAHAPAN PENDAFTARAN
1. Pendaftaran







a. Pelamar yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pelamaran jenis jalur kebutuhan PPPK.
b. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.









c. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d. Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
e. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
f. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:
1) Pelamar Prioritas I
2) Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021.
g. Pelamar Pelamar Prioritas I dan Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021 dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.
h. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada SSCASN.
i. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
j. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
k. Pelamar mengisi data melalui SSCASN paling kurang terdiri atas:
1) nomor identitas kependudukan;
2) nama lengkap;
3) tempat (kabupaten/kota), tanggal, bulan, dan tahun kelahiran;
4) kualifikasi pendidikan sesuai ijazah yang dimiliki yang disyaratkan oleh jabatan;
5) jabatan yang dilamar;
6) instansi yang dilamar;
7) alamat e-mail; dan
8) nomor telepon atau handphone yang bisa dihubungi.
2. Penyampaian Dokumen Lamaran
a. Setelah melakukan pendaftaran, pelamar juga menyampaikan dokumen yang terdiri atas:
1) Asli KTP elektornik (E-KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2) Pasfoto terbaru pakaian formal ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah; dan
3) Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-
IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV;
4) Transkrip nilai asli;
5) Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
6) Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen sebagaimana huruf a, ditambah dengan :
a) Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b) link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan :
a) surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
b) surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan keterangan kegunaan “Persyaratan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya”.
b. Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 1) dan poin 8), dapat disampaikan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi adminitrasi PPPK.
c. Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 7)
s.d poin 6),
d. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman. Apabila pelamar tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;
e. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman.