Pendaftaran Lowongan Guru PPPK Kota Palangka Raya, Cek Formasinya di Sini!
V. MASA PERJANJIAN HUBUNGAN KERJA
Masa perjanjian hubungan kerja berlaku selama 5 (lima) tahun.
VI. KETENTUAN LAIN
1. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan disampaikan melalui pengumuman melalui website https://bkpsdm.palangkaraya.go.id
2. Pemerintah Kota Palangka Raya tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022;
3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
4. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
5. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id, http://bkn.go.id, http://sscasn.bkn.go.id, https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan https://bkpsdm.palangkaraya.go.id;
6. Para calon pelamar/pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 5 (lima) untuk melihat pengumuman- pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian;
7. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kota Palangka Raya berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;
9. Untuk mengikuti seluruh PPPK JF Guru Tahun 2022, para peserta tes
TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
10. Keputusan Tim PPPK JF Guru Tahun 2022 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
11. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2022 http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.palangkaraya.go.id serta melalui Media Cetak/Media sosial.
12. Dalam rangka memberikan layanan kepada guru atau masyarakat yang mendapatkan permasalahan dalam pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022, Panitia Seleksi JF guru Pemerintah Kota Palangka Raya membentuk unit layanan bantuan informasi (helpdesk) yang disediakan di kantor BKPSDM Kota Palangka Raya pada jam kerja atau melalui media sosial Instagram @bkpsdmpky_official.