KALTENG.CO-Kabar baik bagi para tenaga non-ASN yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang masa pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024.
Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan ditutup pada 7 Januari 2025. Namun, melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, tanggal 6 Januari 2025, masa pendaftaran diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Peluang Emas bagi Tenaga Honorer
Perpanjangan ini tentu menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang belum sempat mendaftar atau ingin memperbaiki dokumen pendaftarannya. Peluang untuk menjadi ASN semakin terbuka lebar.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, calon peserta diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:
- Surat pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi.
- Surat lamaran.
- Surat keterangan bekerja.
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan pengganti.
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Pas foto terbaru.