SAMPIT,kalteng.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berencana mewajibkan setiap pendatang dan warganya untuk menunjukan hasil swab antigen hingga hasil pemeriksaan reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR). Hal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meledaknya jumlah kasus positif Covid-19 di Kotim.
“Karena wilayah berskala Provinsi Kalteng, maka kita mengikuti kebijakan yang di buat pemerintah pusat,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotim, Multazam K Anwar, Senin (19/4).
Ia menjelaskan, untuk wilayah Kotim akan di lakukan pertemuan lintas untuk membahas hal tersebut. Di mana wilayah Kotim di ketahui memiliki dua jalaur pintu masuk yaitu bandara dan pelabuhan.