BeritaSampitUtama

Pendatang Wajib Tunjukan Hasil Tes PCR Covid-19

Oleh karena itu, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan di tempat tersebut. “Untuk lebih lanjut seperti sistemnya seperti apa, kami masih kooridinasikan dengan Dinas Kesehatan, Perhubungan dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Di ketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng telah mewajibkan syarat swab antigen hingga PCR bagi warga yang masuk wilayah Kalteng. Dalam aturan tersebut disebutkan orang yang datang dengan pesawat dan kapal laut di wajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button