BeritaPEMKAB KATINGAN

Penertiban Bangunan Liar di Kasongan Harus Sejak Dini

KASONGAN, Kalteng.co-Dalam rangka menjaga ketertiban, kebersihan, dan kerapian wilayah Kota Kasongan. Jajaran Satpol PP Kabupaten Katingan diminta untuk menertibkan keberadaan bangunan atau tempat usaha yang ada dibahu jalan.

“Kita tidak melarang masyarakat kita untuk berusaha. Namun harus tertib. Jika ingin berjualan harus masuk ke dalam halaman. Tidak dilakukan di bahu jalan,” kata Sekda Kabupaten Katingan Pransang ketika memimpin apel di Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Katingan, Senin (6/2/2023).

Jika ada ciri-ciri atau tanda mau membangun tempat usaha di bahu jalan, ujar Pransang, hal itu harus segera ditegur dan ditertibkan. “Ini kita lakukan agar kedepan kita tidak repot untuk menata kota. Sehingga kiri kanan jalan di wilayah Kota Kasongan ini bersih, dan rapi dari bangunan liar atau tanpa izin,” ujar Sekda.

Menurut orang nomor satu di birokrasi Pemerintah Kabupaten Katingan ini, penertiban harus dilakukan sejak dini. Sebab jika dibiarkan dan tidak mulai sekarang, sangat sulit untuk penertiban terhadap bangunan yang berada di bahu jalan kedepannya.

“Kita bisa belajar dan melihat di daerah lain yang sudah terlanjur kumuh. Sulit untuk ditertibkan,” tuturnya.

Oleh sebab itulah, ketika personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan melakukan kegiatan patroli, harus diperhatikan kondisi bangunan di kiri dan kanan badan jalan.

“Ini saya perhatikan Satpol PP ini patrolinya setiap hari. Bagus dan terus dipertahankan dan ditingkatkan. Daerah kita ini merupakan daerah perlintasan. Perkembangan kota begitu cepat. Makanya ini harus kita jaga dengan baik,” tegasnya.

Tidak hanya itu, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan ini juga minta untuk penertiban bangunan yang menutupi saluran drainase. “Apapun alasannya, tidak boleh ada bangunan yang menutupi saluran drainase. Ini harus dilarang,” pungkasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button