KALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menorehkan sejarah baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia dengan menghapuskan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Putusan ini, yang tertuang dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, dinilai sebagai langkah maju yang signifikan dalam memperkuat sistem demokrasi di negara ini.
Membuka Peluang Lebih Luas bagi Partai Politik
Dengan dihapuskannya presidential threshold, partai politik kini memiliki peluang yang lebih luas untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini diharapkan dapat memicu kompetisi politik yang lebih sehat dan inklusif, serta mengurangi polarisasi yang selama ini kerap terjadi.
Fadli Ramadhanil dari Perludem menjelaskan, langkah ini tidak hanya memperkuat prinsip kesetaraan, tetapi juga membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, menghindarkan masyarakat dari polarisasi, dan memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia.
Tantangan Implementasi dan Harapan ke Depan
Meskipun putusan MK ini membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia, namun tantangan implementasi tetap harus diantisipasi. Pemerintah, DPR, KPU, dan seluruh pemangku kepentingan perlu bekerja sama untuk menyusun aturan main yang jelas dan mengakomodasi perubahan ini.
“Dengan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, DPR dan pemerintah diharapkan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai dasar dalam merancang aturan pemilu yang baru,” ujar Fadli, Jumat (3/1/2025).
Perludem berharap putusan ini dapat menjadi awal dari babak baru demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas. Masyarakat pun diajak untuk turut serta dalam mengawal implementasi putusan MK ini agar demokrasi Indonesia semakin matang.
Apa Implikasi Putusan MK Ini?
- Meningkatkan partisipasi politik: Lebih banyak partai politik dapat berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan presiden.
- Memperkuat demokrasi: Sistem politik menjadi lebih kompetitif, inklusif, dan representatif.
- Menghindari polarisasi: Berkurangnya dominasi partai besar dapat mengurangi polarisasi politik.
- Memberikan lebih banyak pilihan bagi rakyat: Masyarakat memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin. (*/tur)