Pengurus PBNU Pusat Asal Kalsel Ini Diperiksa KPK, Disebut Terima Uang dari Bisnis Batubara
KALTENG.CO- Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
Pria asal Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga terlibat penerbitan IUP pertambangan di Kalsel, dan menerima uang suap dari bisnis batubara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP). KPK telah memeriksa atau meminta keterangan dari Mardani pada Kamis (2/6/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan terkait kasus IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel).
KPK akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang lebih awal menangani perkara tersebut.
“Sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu nggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang,” kata Alex dikonfirmasi, Minggu (5/6).
Alex masih enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu. Sebab penanganan kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan KPK.
“Informasi itu semua ada di penyelidik, sekali lagi kan teman-teman penyelidik sekarang lagi melakukan penggalian keterangan saksi atau dari laporan masyarakat dan informasi lain,” ucap Alex.
Mardani H Maming diperiksa KPK selama 12 jam pada Kamis (2/6/2022). Dia diperiksa terkait kesaksiannya dalam persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi yang mana Mardani Maming disebut menerima uang Rp 89 miliar.
Mardani menyeret Bos PT. Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam usai menjalani pemeriksaan. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu tidak menjelaskan rinci permasalahannya dengan Haji Isam. “Ini sebenarnya permasalahan saya dengan Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam,” tegas Mardani menandaskan. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)