BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Percepatan Raperda Sengketa Lahan di Palangka Raya, Pemprov Kalteng Target Rampung Agustus 2026

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD setempat terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan dengan target penyelesaian pada Agustus 2026. Komitmen percepatan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi antara tim Raperda Pemprov Kalteng dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng yang digelar di ruang Komisi IV DPRD, Senin (20/4/2026).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang hadir mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPRD dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen penuh untuk bersinergi dengan legislatif guna memastikan proses pembahasan berjalan efektif dan sesuai target waktu.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas konflik pertanahan yang sudah terjadi, tetapi juga mampu menjadi langkah preventif dalam meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Darliansjah juga menyoroti pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proses pembahasan. Pemprov Kalteng akan segera menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan personel yang kompeten dan fokus demi kelancaran pembahasan.

Dari sisi substansi, berbagai masukan dari OPD telah dihimpun oleh Biro Hukum dan akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan, khususnya untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan. Saat ini, fokus pembahasan diarahkan pada penyusunan dan penyempurnaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh masukan dari stakeholder ditargetkan dapat terkumpul maksimal dua minggu sejak 20 April 2026.

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam pasal demi pasal guna memastikan sinkronisasi antara kebijakan eksekutif dan legislatif. Tak hanya itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan juga dilakukan secara paralel. Dokumen tersebut ditargetkan selesai paling lambat Juli 2026 agar implementasi kebijakan dapat segera berjalan setelah Raperda disahkan.

Secara keseluruhan, Pemprov Kalteng optimistis pembahasan Raperda sengketa pertanahan ini dapat dituntaskan sebelum Agustus 2026. Untuk memperkuat regulasi, pemerintah daerah juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan sinkronisasi kebijakan serta efektivitas penerapan di lapangan.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD, menegaskan keseriusan semua pihak dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap persoalan pertanahan di daerah. (pra)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button