
“Mereka tinggal carter mobil dengan membayar Rp250 ribu, sudah bisa berangkat ke Palangka Raya dan masuk wilayah Kalteng, kalau dihitung-hitung biayanya lebih murah dibandingkan harus ikut tes swab,” ujar Gianto.
Karena itulah Gianto mempertanyakan efektivitas aturan ini. karena para penumpang pesawat tetap bisa masuk Kalteng dengan cara itu.
“Sekarang penumpang pesawat dari luar Kalteng di sini (Bandara Tjilik Riwut, red) sepi, tapi di Banjar sana ramai, menurut saya kita yang rugi, toh akhirnya orang dari luar daerah bisa masuk ke Kalteng juga,” ujar Gianto.
Gianto mengakui, ia dan rekan sopir taksi bandara selama ini hanya mengharapkan penghasilan dari mengangkut para penumpang pesawat yang tiba di terminal kedatangan. Terutama penumpang pesawat yang datang dari Jakarta atau Surabaya. “Kalau dari jemputan penumpang, jarang mas,” ucap Gianto.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, evaluasi atas kebijakan itu pasti akan dilakukan oleh pemprov bersama pihak terkait.
“Apalagi alat GeNose sudah diterima pihak Angkasa Pura II, rencananya akan dijadikan salah satu alat screening bagi penumpang yang masuk Kalteng,” kata Yulindra Dedy kepada Kalteng Pos, Rabu (21/4).
Ditambahkan Yulindra, pada waktunya nanti Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng yang akan memutuskan sampai kapan pemberlakuan ketentuan khusus perjalanan orang masuk Kalteng, dipertimbangkan dengan perkembangan kondisi wilayah.
“Karena semua itu merupakan kewenangan satgas provinsi. Sekali lagi diingatkan bahwa SE tersebut adalah kebijakan satgas provinsi. Jadi dinas perhubungan akan selalu memberikan masukan dan saran pada satgas,” tambahnya.
Ditambahkannya, pemberlakuan ketentuan khusus perjalanan orang masuk Kalteng baru terlaksana 3 hingga 4 hari. Perkembangan akan terus dipantau dan dievaluasi.
Pria yang juga menjabat Sekum DAD Provinsi Kalteng tersebut menegaskan lagi bahwa surat edaran gubernur itu diberlakukan sejak 19 April sampai waktu yang tidak ditentukan.
Menurutnya kebijakan dalam surat edaran itu akan disesuaikan dengan kondisi ke depan. Jika jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami penurunan, maka akan dievaluasi dan dikaji kembali.
Namun untuk pembatasan pergerakan orang antarkabupaten di Kalteng akan mulai diberlakukan 6-17 Mei mendatang.
“Karena itu kami berharap masyarakat dapat memperhatikan hal ini, sehingga upaya dan keselamatan bersama dapat diwujudkan. Yang paling penting adalah menekan kasus terkonfirmasi baru,” tegasnya.



