Polda Riau Ungkap Kasus Pembukaan Lahan Ilegal 13 Hektare di Hutan Konservasi Bengkalis
KALTENG.CO-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam dengan berhasil mengungkap tuntas kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam operasi penegakan hukum ini, seorang pria berinisial GRS alias Gordon (55) ditangkap karena kedapatan membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam seluas 13 hektare di Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini merupakan peringatan keras bagi para perambah hutan ilegal di wilayah Riau. Pelaku, Gordon, warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai merusak ekosistem hutan konservasi.
Berawal dari Informasi Alat Berat di Hutan Lindung
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombespol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi krusial yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau.
“Informasi itu menyebut adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10),” ungkap Kombespol Ade Kuncoro kepada wartawan, Jumat (24/10).
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh IPTU Robiansyah bersama personel BKSDA segera bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Benar saja, di lokasi tersebut, tim menemukan dua unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi membersihkan lahan.
Tersangka Sewa Alat Berat untuk Merambah Hutan
Dalam operasi tangkap tangan di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti vital, antara lain dua unit excavator, satu parang, dan satu meteran. Selain itu, petugas juga mengamankan dua operator alat berat dan dua orang helper yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa lahan seluas 13 hektare yang sedang dirambah tersebut adalah milik Gordon. Ia menyewa dua unit alat berat milik Lasikar Rico Sihotang dengan imbalan fantastis sebesar Rp 9 juta per hektare, semata-mata untuk membuka kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin yang sah.
“Tersangka Gordon kemudian berhasil ditangkap pada Rabu, 22 Oktober, di rumahnya di Kabupaten Siak, dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombespol Ade Kuncoro.
Ancaman Maksimal 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Tindakan perambahan hutan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Kombespol Ade Kuncoro menegaskan bahwa kawasan konservasi dan pelestarian alam adalah zona terlarang untuk dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin resmi.
“Pelanggaran semacam ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau,” tegasnya, menjadikan kasus ini sebagai sinyal kuat bagi perambah lainnya.




