BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Polda Riau Ungkap Kasus Pembukaan Lahan Ilegal 13 Hektare di Hutan Konservasi Bengkalis

Atas perbuatannya, tersangka Gordon dijerat dengan pasal berlapis, yang mencakup:

  1. Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  2. Pasal 40 ayat (1) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman untuk tersangka tidak main-main, yaitu pidana maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Green Policing dan Kolaborasi Lintas Instansi

Keberhasilan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk menjaga sumber daya alam agar tetap lestari. Kombespol Ade Kuncoro menambahkan bahwa pihak Kepolisian terus memperkuat kolaborasi dengan BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum.

“Pendekatan yang kami ambil bukan hanya represif, tapi juga preventif melalui program Green Policing,” pungkasnya, menunjukkan upaya holistik Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kerusakan hutan lebih lanjut, sekaligus menggarisbawahi pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Riau. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button