BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Daftar 3 Tersangka Baru Kasus Tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Ada Syahbandar Rangga Ilung

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak mengusut tuntas sengkarut dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Pada Kamis (23/4/2026), menyusul status tersangka Samin Tan, Korps Adhyaksa resmi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tersebut.

Langkah ini merupakan babak baru setelah sebelumnya pengusaha Samin Tan lebih dulu menyandang status tersangka pada 28 Maret 2026. Skandal ini menjadi sorotan publik lantaran estimasi kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp8 triliun.

Daftar Tersangka Baru dan Perannya

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan ini didasarkan pada pengembangan penyidikan intensif. Berikut adalah profil ketiga tersangka tersebut:

  1. Handry Sulfian (HS): Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.

  2. Bagus Jaya Wardhana (BJW): Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

  3. Helmi Zaidan Mauludin (HZM): General Manager PT OOWL Indonesia.

Modus Operandi: Dokumen Aspal dan Aliran Dana Rutin

Tersangka Handry Sulfian diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara milik PT AKT. Padahal, HS menyadari sepenuhnya bahwa izin tambang (IUP) PT AKT telah diterminasi atau dicabut oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2017.

Untuk mengelabui hukum, pengiriman batu bara dilakukan menggunakan dokumen perusahaan lain yang tidak sah. Sebagai imbalan atas “karpet merah” tersebut, HS diduga menerima aliran dana rutin setiap bulan dari Samin Tan.

Kritik Pengamat: Desakan Ungkap Aktor Intelektual

Meskipun Kejagung telah menambah daftar tersangka, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai langkah ini belum menyentuh “hulu” permasalahan. Menurutnya, dengan kerugian negara sebesar Rp8 triliun, mustahil jika kejahatan ini hanya melibatkan level teknis seperti Kepala KSOP.

“Penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada mantan Kepala KSOP saja. Mengingat angkanya yang fantastis, diduga ada kekuatan besar dari kalangan pengusaha maupun penguasa yang turut menikmati hasil praktik ilegal ini,” tegas Hari (24/4/2026).

Hari juga menyarankan agar Kejagung menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana (follow the money) guna memetakan siapa saja pihak yang mendapat keuntungan dari operasional ilegal PT AKT selama bertahun-tahun.

Samin Tan dan Julukan “Belut Campur Oli”

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menambahkan catatan kritis mengenai sosok Samin Tan. Yusri yang mengawal kasus ini sejak gugatan di PTUN Jakarta tahun 2017 menyebut Samin Tan sebagai sosok yang sangat sulit tersentuh hukum.

“Samin Tan sangat licin, ibarat ‘belut campur oli’. Ia mampu lolos dari berbagai putusan, mulai dari tingkat rendah hingga Mahkamah Agung,” ujar Yusri.

Ia menduga kuat adanya perlindungan dari oknum elit politik dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang membuat praktik pertambangan tanpa izin ini bisa bertahan lama meski status izinnya sudah berakhir hampir satu dekade lalu.

Harapan Publik terhadap Kejagung

Publik kini menanti keberanian Kejagung untuk menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Fokus penyidikan diharapkan tidak hanya berhenti pada tindak pidana korupsi, tetapi juga menyasar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi mengembalikan kerugian negara yang hilang.

Kasus PT AKT menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di sektor sumber daya alam, di mana kolaborasi antara korporasi nakal dan oknum pejabat seringkali menjadi akar kerugian besar bagi bangsa. (*/tur)

Related Articles

Back to top button