BeritaHukum Dan KriminalKasonganMETROPOLIS

Polres Katingan Amankan 70 Paket Sabu Siap Edar

KASONGAN, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial M (41) diringkus petugas di sebuah kediaman di Jalan Gang SD, Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (21/4/2026) siang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu yang diduga kuat siap untuk diedarkan di wilayah tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara SH MH mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang berdomisili di lokasi tersebut,” ujar AKP Affan dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Sempat berada di luar rumah saat petugas tiba, M tidak berkutik ketika polisi melakukan penyergapan sesaat setelah dia kembali ke kediamannya. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan secara langsung oleh kepala desa setempat guna memastikan prosedur hukum berjalan transparan.

Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi 70 paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor mencapai 40,04 gram. Lalu ada uang tunai sebesar Rp8.750.000, yang diduga hasil penjualan. Satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi, dan sejumlah perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

Di hadapan petugas dan saksi, tersangka M mengakui, bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik bakal mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Katingan. (hms/aza)

Related Articles

Back to top button