Berita

PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Merugikan Para Musisi dan Pencipta Lagu

Royalti Yang Di Gunakan Adalah Hak-Hak Para Musisi

“Ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 telah menyerahkan kewenangan yang sangat besar kepada korporasi. Apalagi penunjukan di lakukan secara tertutup, tidak transparan dan terindikasi mengandung konflik kepentingan.

Tanpa melalui uji publik dan konsultasi dengan para pencipta. Dan para pemangku kepentingan yang lain,” kata Indra Lesmana selaku inisiator dari Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI).

Para musisi yang bergabung dengan Indra Lesmana dalam gerakan ini juga melayangkan penolakan karena korporasi. Tersebut mematok potongan 20 persen dari hasil royalti musik yang sebelumnya telah di potong 20 persen oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Artinya, terjadi pemotongan double yang melanggar undang undang.

“Royalti yang di gunakan adalah hak-hak para musisi dan pencipta lagu,” katanya lebih lanjut.

Keberatan sejumlah musisi lainnya atas PP 56/2021, korporasi yang di tunjuk juga di sebut menjalankan peran pelaksana harian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menarik. Menghimpun, dan mendistribusikan royalti yang kebijakannya di putuskan tanpa melibatkan musisi dan pencipta lagu.

“Faktanya saat ini, SILM tersebut belum di buat tetapi korporasi sudah melakukan penarikan royalti. Sampai saat ini potensi royalti musik yang tidak di klaim jumlahnya sangat besar. Dan ini akan di klaim menjadi milik LMKN untuk digunakan sebagai dana operasional,” tutur Endah Widiastuti. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button