PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Merugikan Para Musisi dan Pencipta Lagu

KALTENG.CO – Sejumlah musisi seperti Melly Goeslaw, Indra Lesmana, Once Mekel, Yovie Widianto, Thomas Ramdhan, Tompi, Endah Widiastuti, Iga Massardi, Bondan Prakoso, Sandhy Sondoro, dan lainnya kompak menyatakan sikap keberatan atas Peraturan Perintah tentang pengelolaan royalti.
Mereka dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang di nilai akan merugikan para musisi dan pencipta lagu.
Mereka menolak karena menilai peraturan tersebut bukannya membantu tata kelola industri musik Indonesia. Menjadi lebih baik dengan teknologi Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM).
Sebaliknya, peraturan tersebut malah di nilai akan melanggengkan praktik pengambil-alihan fungsi negara. Oleh korporasi yang di tunjuk tanpa proses yang transparan dan akuntabel.