Dikatakan Irawati, aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa. Pembentukan posko tersebut dipimpin oleh kepala desa atau lurah di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya.
“Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menjelaskan, cara kerja PPKM di tingkat kelurahan, dan desa berbeda dengan yang berada di dalam kota. Dimana di fokuskan semua kelurahan bergerak karena hampir semua ada warga yang positif Covid19, namun jumlahnya saja yang berbeda-beda di setiap kelurahaan dan desa.
“Yang terlibat di posko PPKM itu di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, dan karang taruna,” pungkasnya. (sli/ans)