BeritaKALTENGNASIONALPalangka RayaUtama

Praktisi Hukum Benny Pakpahan Nilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Keliru dan Berisiko

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pakar hukum dan praktisi penegakan hukum Benny Pakpahan, SH., MH., menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian sebagai langkah keliru yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Benny, secara konstitusional Polri di rancang sebagai lembaga negara yang independen. Posisi tersebut di maksudkan agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, objektif, serta terbebas dari pengaruh dan intervensi kekuasaan politik.

“Saya memandang wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan langkah yang tidak tepat dan berisiko. Independensi Polri adalah prasyarat utama agar penegakan hukum berjalan adil dan dapat di percaya oleh masyarakat,” ujar Benny, Kamis (29/1/2026).

Di jelaskan Benny, menempatkan Polri di bawah struktur kementerian justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengaburkan garis komando dalam tubuh institusi kepolisian. Kondisi tersebut, lanjutnya, akan melemahkan prinsip checks and balances yang selama ini menjadi fondasi penting dalam negara hukum dan demokrasi.

“Ketika Polri berada di bawah kementerian, akan muncul kerentanan terhadap tarik-menarik kepentingan politik. Ini bukan hanya persoalan struktur, tetapi menyangkut masa depan penegakan hukum yang independen,” tegasnya.

Dari perspektif praktisi hukum, Benny menilai independensi Polri tidak boleh di pahami sebatas isu kelembagaan semata. Lebih dari itu, independensi merupakan syarat mutlak agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, bebas tekanan, dan tidak di gunakan sebagai alat kekuasaan.

Ia mengingatkan, apabila aparat penegak hukum berada di bawah kendali politik eksekutif, maka risiko penyalahgunaan kewenangan akan semakin besar. Hal tersebut dapat bermuara pada praktik kriminalisasi, penanganan perkara secara tebang pilih, serta hilangnya rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Sejarah menunjukkan, ketika penegakan hukum tidak independen, maka hukum mudah di jadikan alat untuk menekan lawan politik atau melindungi kepentingan tertentu. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

Independensi Polri Harus Dijaga

Benny juga menekankan bahwa permasalahan Polri saat ini seharusnya tidak di selesaikan dengan mengubah posisi kelembagaan. Menurutnya, yang jauh lebih mendesak adalah memperkuat mekanisme pengawasan, baik internal maupun eksternal, serta meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia di tubuh Polri.

“Alih-alih memindahkan Polri ke bawah kementerian, negara seharusnya fokus pada penguatan pengawasan yang efektif, peningkatan integritas aparat, serta memastikan akuntabilitas melalui sistem yang transparan dan berkeadilan,” katanya.

Ia menambahkan, reformasi kepolisian harus di arahkan pada perbaikan kinerja dan pelayanan publik, bukan justru melemahkan fondasi konstitusional yang telah di bangun pascareformasi. “Independensi Polri harus di jaga, bukan di lemahkan. Itu kunci tegaknya supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Benny.

Menurutnya, wacana penempatan Polri di bawah kementerian perlu di kaji secara mendalam dan tidak boleh di putuskan secara tergesa-gesa. Setiap kebijakan yang menyangkut institusi penegak hukum, kata dia, harus berpijak pada kepentingan negara dan rakyat, bukan kepentingan politik jangka pendek.

“Demokrasi dan supremasi hukum tidak boleh di korbankan atas nama penataan kelembagaan. Negara harus memastikan Polri tetap berdiri sebagai institusi yang independen, profesional, dan berkeadilan,” pungkasnya. (pra)

EDITOR: EKO

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button