BeritaHukum Dan KriminalSampit

Dugaan Fitnah Saat Unjuk Rasa, Ketua DPRD Kotim Laporkan Korlap Demo Mandau Talawang ke Polres

SAMPIT, Kalteng.co-Dinamika politik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memanas. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Kotawaringin Timur pada Sabtu (14/2/2026).

Langkah ini diambil menyusul adanya pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh koordinator lapangan (korlap) dalam aksi damai yang digelar oleh ormas Mandau Telawang pada sehari sebelumnya, Jumat (13/2/2026).

Dugaan Fitnah di Balik Orasi

Persoalan ini bermula dari orasi yang disampaikan saat unjuk rasa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Tantara Lawung Adat Mandau Telawang. Dalam orasi tersebut, muncul tudingan yang menyerang kehormatan pribadi Rimbun.

Ketua DPRD Kotim tersebut merasa dirugikan secara moral karena tudingan yang dilontarkan dinilai tidak berdasar dan cenderung memuat unsur fitnah yang merusak reputasinya sebagai pejabat publik.

Kapolres Kotim: Laporan Sedang Dianalisis

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan oleh pucuk pimpinan legislatif Kotim tersebut.

Saat ditemui di Mapolda Kalteng pada Rabu (18/2/2026), AKBP Resky menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mempelajari berkas laporan tersebut untuk melihat ada tidaknya unsur pidana.

“Saat ini memang sudah kita terima bentuknya adalah surat laporan pengaduan. Nanti kita analisa apakah memang terdapat tindak pidana yang bisa ditindaklanjuti, atau ini menjadi bagian dari upaya menciptakan demokrasi yang sehat bagi kita semua,” ujar Resky.

Substansi Laporan: Tudingan Gratifikasi Pribadi

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa poin utama yang menjadi keberatan pelapor adalah tuduhan mengenai penerimaan gratifikasi. Dalam aksi tersebut, korlap atau orator diduga menuding Rimbun menerima “sesuatu” atau suap saat aksi berlangsung.

“Secara pribadi, beliau dituduh menerima sesuatu atau gratifikasi. Nah, ini kan perlu pembuktian dan fakta di lapangan seperti apa nantinya,” tambah Kapolres.

AKBP Resky menegaskan bahwa meski kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang dan merupakan pilar demokrasi, namun setiap pernyataan yang dilempar ke ruang publik harus memiliki landasan fakta yang kuat.

“Artinya silakan berpendapat, tapi apa yang disampaikan haruslah fakta yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Fokus Penyelidikan pada Koordinator Lapangan

Pihak yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan aksi atau koordinator lapangan yang melakukan orasi pada saat kejadian. Sejauh ini, polisi masih dalam tahap administrasi laporan dan akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Prosesnya baru tahap penerimaan laporan. Segera akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala,” tutup AKBP Resky.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat Tantara Lawung Adat Mandau Telawang yang mengklarifikasi dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kotim saat digelarnya aksi beberapa waktu lalu. (oiq)

Related Articles

Back to top button