BeritaPEMKAB KATINGAN

Pustu dan UPTD Pendidikan di Katingan Diwajibkan Membuat Laporan

KASONGAN, Kalteng.co– Untuk memantau kinerja pegawai, baik di bidang kesehatan maupun pendidikan. Kini setiap Pustu/Puskesmas dan UPTD Pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Katingan, diwajibkan untuk membuat laporan setiap bulan.

“Laporannya ditunjukan ke Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan tembusannya sampaikan ke pak Sekda,” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Senin (2/1/2022).

Ini kata Sakariyas sangat penting. Sehingga jika ada masalah di lapangan juga bisa terpantau. Dia ingin laporan yang disampaikan, terkait tingkat kedisiplinan pegawai maupun masalah lainnya.

“Jika semua berjalan dengan normal. Buatkan saja laporannya nihil, melalui konsep laporan yang ditentukan,” tegasnya.

Dengan adanya laporan yang disampaikan setiap bulan, akan lebih mudah bagi pihaknya untuk melihat perkembangan kinerja pegawai di lapangan. Sebab jelasnya, dirinya ingin pegawai di tingkat Pustu maupun Puskesmas, termasuk tenaga pendidik bisa bekerja dengan baik.

“Jangan ada lagi pegawai yang tidak disiplin dan malas bekerja. Apalagi jika sampai tidak aktif melaksanakan tugas. Saya tidak ingin hal ini terjadi di Kabupaten Katingan. Mari kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita dengan baik. Karena pemerintah sudah memberikan hak untuk para pegawai melalui gaji maupun tambahan penghasilan,” tandasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button