Putri Chandrawathi Siap Beberkan Kronologi Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Hakim Langsung Putuskan Sidang Tertutup
KALTENG.CO-Kesaksian Putri Candrawathi (PC) akan menjadi pembuka kotak pandora misteri motif yang melatarbelakangi pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Putri Candrwathi yang merupakan istri Ferdy Sambo siap buka-bukan di hadapan majelis hakim. Hal ini diungkapkannya saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Terhadap kesiapan Putri Candrawathi meberikan kesaksian blak-blakan soal pelecehan seksual oleh Brigadir J ini, Majelis Hakim langsung memutuskan persidangan tertutup, sebagaimana halnya persidangan perkara-perkara asusila.
Putri Candrawathi menceritakan peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah. Pada tanggal tersebut, diketahui Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri mengatakan, pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 WIB, suaminya, Ferdy Sambo berangkat menuju Jakarta melalui bandara Jogjakarta. Putri pada hari ini memilih bangun siang.
“Tanggal 7 saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan terus say rasakan badan saya tidak enak, karena agak sedikit meriang greges gitu yang mulia. Terus kepala saya agak pusing saya naik ke kamar atas untuk beristirahat,” kata Putri saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri mengaku hanya di rumah saja dari pagi hingga pukul 16.00 WIB. Dia merasa sakit, lalu memilih istirahat di kamar lantai dua, dan hanya keluar saat makan siang. “Saat itu kegiatan para ajudan dan ART apa saja di bawah?” tanya Hakim.
“Saya tidak mengetahui yang mulia karena saya beristirahat di atas,” jawab Putri.
Diketahui, Hakim memutuskan sidang dilanjutkan secara tertutup. Pada sidang tertutup ini, Putri akan diminta untuk menceritakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (*/tur)