
Untuk kedua tersangka ini lanjut Kapolres, telah ditahan dan telah menjalani proses hukum. Keduanya juga terancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
“Kita tidak main-main untuk memberantas peredaran narkotika di Katingan ini. Siapapun orang nya akan kita tangkap,” tegasnya.(eri).