BeritaPalangka RayaUtama

Ratusan Juta Setoran Ditilap, Kasir Perusahaan Pembiayaan Jadi Terdakwa

JPU menambahkan, dari Oktober-Desember 2020 terdakwa telah melakukan penginputan uang setoran kedalam sistem dari sebanyak 20 nasabah sebesar Rp153.182.200,-, tetapi uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke Rekening milik PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya.

Kemudian uang deposit yang disetorkan oleh marketing kepada terdakwa dari 27 nasabah sebesar Rp. 305.865.000,- tidak terdakwa input kedalam sistem dengan alasan belum saatnya diinput, sehingga tidak dapat dicek oleh sistem dan uang tersebut juga terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa.

Modus operandi terdakwa dalam melakukan penggelapan adalah bahwa terdakwa mengambil uang setoran dan uang deposit tersebut setiap hari kerja.

Setidaknya dari akhir Oktober 2020 sampai Desember 2020 yaitu Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp. 7.000.000,- dan terakhir pada 18 Desember 2020 terdakwa mengambil sebesar Rp200.000.000,-

“Dan total uang setoran maupun uang deposit yang terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tanpa izin PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya sebesar Rp454.700.200,-,” ungkap JPU.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button