PALANGKA RAYA, Kalteng.co - Peluang memegang uang dalam jumlah besar menggoda Cici Chatralia alias Cici. Mantan kasir perusahaan pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya ini terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, tidak kurang dari Rp400 juta uang nasabah diduga digelapkan dalam rentang waktu hanya beberapa bulan. Akibat ulahnya, ia harus menjalani proses hukum di PN Palangka Raya. Proses persidangan pertama ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaan, Riwun Sriwati SH menyebutkan, tindakan menggelapkan uang perusahaan oleh terdakwa berawal pada 21 Desember 2020. Saat itu terdakwa ada melakukan penginputan uang setoran dalam sistem. Dari beberapa inputan adalah uang deposit angsuran yang disetorkan marketing secara langsung pada kasir. Kemudian pada 22 Desember 2020, terdakwa melakukan penyetoran uang yang telah diinput melalui kurir. Namun terdakwa beralasan bahwa Bank Mandiri sedang offline. Kemudian pada 23 Desember 2020 saat diminta kembali melakukan penyetoran, terdakwa beralasan Bank Mandiri masih offline. “Karena pihak PT Tunas Mandiri Finance menaruh curiga kepada terdakwa,” kata JPU Riwun Sriwati. Selanjutnya pada 26 Desember 2020 terdakwa kembali diminta menyiapkan uang setoran, akan tetapi uang setoran tidak sesuai data dan alasan terdakwa bahwa sisa uang ada dalam cashbox yang kuncinya tercecer. “Namun saat dipanggil tukang kunci untuk membongkar cashbox tersebut, sebelum tukang kunci datang, terdakwa mengakui bahwa uang setoran tidak ada dalam casbox, tetapi telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan sendiri,” ujar JPU. JPU menambahkan, dari Oktober-Desember 2020 terdakwa telah melakukan penginputan uang setoran kedalam sistem dari sebanyak 20 nasabah sebesar Rp153.182.200,-, tetapi uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke Rekening milik PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya. Kemudian uang deposit yang disetorkan oleh marketing kepada terdakwa dari 27 nasabah sebesar Rp. 305.865.000,- tidak terdakwa input kedalam sistem dengan alasan belum saatnya diinput, sehingga tidak dapat dicek oleh sistem dan uang tersebut juga terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa. Modus operandi terdakwa dalam melakukan penggelapan adalah bahwa terdakwa mengambil uang setoran dan uang deposit tersebut setiap hari kerja. Setidaknya dari akhir Oktober 2020 sampai Desember 2020 yaitu Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp. 7.000.000,- dan terakhir pada 18 Desember 2020 terdakwa mengambil sebesar Rp200.000.000,- “Dan total uang setoran maupun uang deposit yang terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tanpa izin PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Palangka Raya sebesar Rp454.700.200,-,” ungkap JPU. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(tur)