JAKARTA-Pemerintah berupaya menambah kekurangan guru di sekolah negeri. Tahun depan direncanakan akan dibuka rekrutmen guru kontrak atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rencananya kuota yang tersedia mencapai satu juta kursi. Nantinya, gaji guru honorer yang lulus seleksi adalah sebesar Rp4,06 juta per bulan.
Seperti diketahui merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur ada dua jenis ASN, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai kontrak atau PPPK. Soal kesejahteraan, antara ASN dengan pegawai kontrak hampir sama. Yang membedakan PNS ada skema uang pensiun yang diterima setiap bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak tidak ada.
Pengumuman bakal dibukanya rekrutmen guru kontrak itu dihadiri langsung Wakil Presiden Maruf Amin. Dia berharap skema pengangkatan guru PPPK ini dapat menyelesaikan persoalan guru honorer yang selama ini muncul. Dia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi mereka yang lulus seleksi.
“Untuk jangka menengah akan disediakan anggaran untuk satu juta formasi guru PPPK,” kata Maruf di Jakarta, Senin (23/11). Dia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memfasilitasi pemerintah daerah (pemda) untuk segera menetapkan formasi kebutuhan guru yang bakal diisi tenaga kontrak.
Kemudian pemda yang sudah menetapkan formasi kebutuhan guru kontrak, supaya segera mengajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Selain itu, Maruf juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penganggaran.
Maruf menjelaskan, saat ini diperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri sekitar satu juta orang. Sejak empat tahun terakhir, jumlah guru turun sekitar enam persen tiap tahunnya. “Karena pensiun dan pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru,” jelasnya. Kebutuhan guru terus naik karena ada peningkatan jumlah peserta didik.
Maruf menuturkan bahwa selama ini kekurangan guru di sekolah-sekolah ditutup dengan guru honorer. Pemerintah menilai pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan. Di antaranya adalah tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari guru PNS. Padahal tidak sedikit honorer yang berprestasi dan telah mengabdi cukup lama sebagai guru.
Kemudian Maruf menilai guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas. Seperti kegiatan pelatihan, kursus, atau pendidikan jenjang yang lebih tinggi. “Sehingga baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru,” katanya.
Padahal menurut dia, seiring dengan perkembangan zaman, kompetensi guru perlu terus ditingkatkan. Dalam jangka panjang hambatan itu berdampak pada tertinggalnya kualitas para guru honorer. Ujungnya kualitas pembelajaran yang diampu para honorer juga tidak berkembang. Dia menegaskan, kompetensi guru harus terus meningkat untuk mencetak SDM unggul.
Maruf mengingatkan sejumlah kriteria SDM yang unggul dan dibentuk dari lembaga pendidikan. Di antaranya adalah berketuhanan dan berakhlak mulia. Kemudian mandiri, bernalar kritis, kreatif, memiliki jiwa gotong royong, dan memiliki cara pandang kebhinekaan secara global.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menambahkan, ada dua latar belakang dilakukannya seleksi guru PPPK ini. Pertama, mengenai kebutuhan guru saat ini. Berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik), jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Jumlah ini pun dalam 4 tahun terus menurun rata-rata 6 persen setiap tahun. Hal ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan yang optimal bagi para siswa.
Kedua, terdapat banyak guru nonpegawai negeri sipil atau guru-guru honorer yang memiliki kompetensi yang sangat baik, tapi kesejahteraan yang masih belum terjamin dengan baik. Karenanya, untuk memastikan keduanya terpenuhi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memastikan ketersediaan pengajar andal dan membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer melalui skema PPPK.
”Cukup banyak guru guru honorer yang gajinya sekarang dibayar antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan, yang sebenarnya punya kompetensi dan layak menjadi ASN,” tuturnya.
Lalu, siapa saja yang dapat mendaftar dan mengikuti tes seleksi ini? Nadiem mengatakan, kesempatan mengikuti tes ini terbuka lebar bagi guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta. Dengan syarat yang terdaftar di dapodik. Kemudian, kelulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
”Ini juga termasuk guru mantan tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” paparnya.
Nadiem menjelaskan, penyelenggaraan seleksi guru PPPK tahun depan memiliki banyak perbedaan dengan tahun sebelumnya. Seperti, formasi guru PPPK yang sebelumnya terbatas dalam proses seleksi, kini lebih banyak mencapai satu juta. ”Jadi kalau dahulu guru-guru honorer kita harus menunggu dan mengantre untuk bisa membuktikan kemampuannya, sekarang tidak,” tuturnya.
Namun dengan catatan, kuota satu juta ini bukan berarti langsung bisa diisi seluruhnya. Syarat kelulusan wajib dipenuhi. Bilamana nantinya hanya separuh yang lulus seleksi, maka jumlah tersebutlah yang bakal langsung dijamin menjadi PPPK.
Karenanya, agar pemerintah bisa mencapai target ini, pemerintah daerah diminta untuk segera mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan kebutuhan. ”Ini sangat penting, karena pada saat ini baru sekitar 200 ribu yang dilaporkan,” ungkapnya. Padahal, diyakininya, kebutuhan akan guru ASN jauh lebih besar dari itu.
Pemda tak perlu ragu untuk mengajukan kebutuhannya. Sebab, pada seleksi kali ini, gaji untuk mereka yang lulus bakal dijamin oleh pemerintah pusat. ”Seleksi akan dimulai setelah pemda mengajukan formasinya secara lengkap,” sambungnya.
Selanjutnya, kesempatan mengikuti tes akan ditambah. Apabila peserta gagal pada kesempatan pertama, maka dapat belajar kembali untuk kemudian mengikuti tes ulang nantinya hingga dua kali lagi. ”Ini bisa di tahun yang sama di tahun 2021 ataupun di tahun berikutnya, karena ini akan menjadi suatu program yang berkesinambungan,” jelas Mantan Bos Go-Jek tersebut.
Bukan hanya itu, pada seleksi tahun depan, peserta akan lebih dimudahkan dengan adanya materi pembelajaran untuk menghadapi ujian. Materi akan disediakan langsung oleh ditjen guru dan tenaga kependidikan (GTK) secara online.
Meksi gaji bakal ditanggung pemerintah pusat, tapi tunjangan para guru PPPK ini akan jadi tanggungan pemda masing-masing. Hal itu disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni dalam kesempatan yang sama, kemarin (23/11). Hari mengatakan, Kemendagri akan membuat permendagri terkait pemberian gaji dan tunjangan untuk para PPPK yang lulus nanti. Aturan ini bakal menjadi turunan dari perpres terkait gaji dan tunjangan PPPK sebelumnya. ”Pemda wajib menyediakan tunjungan PPPK yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan pemda,” ungkapnya. Selain itu, pemda juga diminta segera melakukan pemetaan dan perhitungan terkait kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan untuk melengkapi kuota yang disediakan.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Teguh Widjinarko menambahkan, ada batasan usia bagi peserta program seleksi PPPK guru nanti. Yakni, minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Hal ini berdasarkan batasan usia pensiun untuk guru. “Pada dasarnya, seleksi jalur PPPK ini usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar,” ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, pemerintah telah membuka 174.077 formasi guru PPPK. Keseluruhan formasi ini diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota. Atas dasar kondisi tersebut, pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020.
”Nanti akan kami verifikasi dan tetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Tentunya, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dapodik Kemendikbud,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada pemda agar tidak mengkhawatirkan persoalan anggaran, karena pemerintah pusat yang menyediakan anggaran rekrutmen tersebut.
“Banyak pemda mengatakan akan merekrut kalau ada anggarannya. Sekarang kami sediakan anggarannya. Tentu dengan demikian, kami berharap ada perekrutan dengan tetap memperhatikan kualitas,” jelasnya.
Ani memerinci, alokasi anggaran untuk gaji ASN pusat yang akan direkrut sebesar Rp 1,46 triliun. Lalu, ada juga anggaran Rp 24,92 triliun untuk mereka yang akan masuk menjadi PNS dan ASN daerah.
Untuk di pusat, saat ini akan ada formasi 54.581 orang, rinciannya yakni CPNS 27.291 formasi dan PPPK 27.290 formasi. Untuk daerah, akan ada rekrutmen 119.094 CPNS dan 1.002.616 orang PPPK.
“Selain itu, kami masih ada PPPK nonguru, yaitu tenaga non-kependidikan, masih akan ada formasi sebanyak 70 ribu lebih. Ini yang kita siapkan anggarannya hingga mencapai Rp 24,9 triliun,” jelas dia.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, ada juga anggaran untuk menggaji para guru honorer yang lulus seleksi PPPK pada tahun depan. Nantinya, gaji guru honorer yang lulus seleksi PPPK adalah sebesar Rp 4,06 juta per bulan.
“Artinya nanti kalau para guru honorer sudah diterima dan menjadi guru PPPK, maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, total alokasi anggaran untuk pembayaran gaji tunjangan yang melekat pada gaji untuk tahun anggaran 2021 mencapai sebesar Rp 58,8 triliun. Mekanismenya tentu saja dalam hal ini sesudah formasi guru tadi ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota/daerah.
Untuk PPPK daerah, pembayaran gajinya akan menggunakan jalur APBD. Yakni Kementerian Keuangan akan melakukan transfer melalui transfer umum. Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) setiap bulannya dilakukan pemerintah daerah setelah menyampaikan realisasi belanja pegawainya.
“Jadi dalam hal ini kementerian keuangan akan terus mengikuti proses ini, berapa yang nanti akan mengikuti ujian dan berapa yang kemudian betul-betul direkrut, serta berapa yang kemudian mendapatkan pengangkatan oleh pemerintah daerah,” katanya. (wan/mia/dee/ce/jpg)