BeritaHukum Dan Kriminal

Residivis Curanmor Diborgol, Tiga Sepeda Motor Diamankan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial AK (55), warga asal Kalimantan Selatan, diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di area parkir Niko Ponsel, Jalan A. Yani, Kelurahan Langkai, Jumat pagi (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban mengetahui kendaraannya hilang setelah mendapat informasi dari anaknya. Upaya pencarian sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Pahandut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi dengan berjalan kaki menyisir kawasan permukiman dan pertokoan. Ia menyasar kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau menempel. Saat ada kesempatan, motor langsung dibawa kabur,” ungkap Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor. Satu unit diketahui merupakan hasil pencurian di wilayah Kota Palangka Raya, sementara dua unit lainnya teridentifikasi berasal dari wilayah Kalimantan Selatan.

AK juga diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat tindak pidana serupa. Terkait dua kendaraan yang berasal dari luar daerah, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan jajaran setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka ini berhasil kami amankan pada Sabtu (14/2/2026) kemarin. Barang bukti hasil curian itu sempat titipkan pelaku di tempat saudaranya pada areal kebun sawit yang berada di Kabupaten Gumas,” tegasnya.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Pahandut dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button