BeritaHukum Dan KriminalKabar DaerahMETROPOLISNASIONALUtama

Saat Berada di Rutan Para Terdakwa Perkelahian di Rumah Karaoke Bisa Rukun

Membawa Senjata Tajam Jenis Mandau

Dalam surat dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, kronologis perkelahian di depan rumah Karaoke tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat terdakwa Widodo alias Iwit bersama terdakwa Sony Alek, terdakwa Robby alias Diko dan terdakwa Rendy sedang berkaraoke ria di karaoke NAV selama 3 jam.

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, saat terdakwa Widodo alias Iwit bersama terdakwa Sony Alek dan terdakwa Robby alias Diko serta terdakwa Rendy hendak pulang, tiba-tiba datang terdakwa Irawan alias Jack bersama terdakwa Robby Yanto, Rendy Saputra dan Muhammad Purnama alias Ipur.

Saat itu terdakwa Irawan alias Jack membawa senjata tajam jenis mandau sedangkan terdakwa Robby Yanto, terdakwa Rendy Saputra dan terdakwa Mumahham Purnama alias Ipur membawa besi panjang dan kayu.

Dalam kesempatan ini, terdakwa Irawan alias Jack langsung menyerang terdakwa Sony Alek dengan menggunakan mandau dengan cara mengayunkan mandau tersebut ke arah pinggang dan kepala terdakwa Sony.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button