Saat Berada di Rutan Para Terdakwa Perkelahian di Rumah Karaoke Bisa Rukun

Menggunakan Besi Sebanyak 2 Kali Pukul
Sedangkan terdakwa Robby Yanto dan terdakwa Rendy Saputra dan terdakwa Muhammad Purnama alias Ipur juga ikut menyerang terdakwa Sony Alek dengan menggunakan besi dan kayu dengan cara mengayunkan besi dan kayu tersebut ke arah terdakwa Sony Alek dengan cara berulang-ulang.

Terdakwa Rendy Saputra juga melakukan pemukulan terhadap terdakwa Widodo alias Iwit dengan menggunakan besi sebanyak 2 kali pukul pada bagian tangan.
Terdakwa Widodo alias Iwit memberikan perlawanan dengan cara mengambil kayu lalu langsung menyerang terdakwa Robby Yanto, terdakwa Rendy Saputra, terdakwa Muhammad Purnama alias Ipur dan terdakwa Irawan alias Jack.
Namun terdakwa Robby Yanto, terdakwa Rendy Saputra, terdakwa Muhammad Purnama alias Ipur berhasil melarikan diri.
Sedangkan terdakwa Irawan alias Jack tidak dapat melarikan diri, sehingga terdakwa Sony Alek bersama terdakwa Widodo alias Iwit melakukan pemukulan terhadap terdakwa Irawan alias Jack pada bagian wajah secara berulang-ulang sampai pihak dari kepolisian datang untuk menghentikan perkelahian tersebut.
Perbuatan Para Terdakwa rumah karaoke diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 KUHPidana. Dalam hal ini dakwaan primair sebagaimana di atur dan di ancam pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana, dan dakwaan subsidair Perbuatan Para Terdakwa di atur dan di ancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.(tur)



