BeritaNASIONAL

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun, Ini Persyaratannya

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pencairan JHT 10% antara lain:

Kartu peserta BPJAMSOSTEK

E-KTP

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kartu keluarga

Buku tabungan

Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

NPWP

Prosedur klaim atau pencairan JHT bisa dilakukan di kantor cabang yang berada di area sekitar perusahaan atau tempat tinggal, atau bisa juga melalui klaim JHT online.

Untuk prosedur layanan di kantor cabang, yaitu:

Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan JHT.

Ambil nomor antrian.

Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara.

setelah verifikasi dan wawancara berhasil, kamu akan mendapat tanda terima.

Proses selesai, dan berikan penilaian kepuasan di e-survey.

Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening kamu (biasanya akan membutuhkan waktu beberapa hari).

Berikut prosedur layanan online:

Klik portal layanan di Lapak Asik pada website berikut www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Isi data diri kamu berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

Selanjutnya, kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Untuk pengecekan status klaim, bisa dilakukan deengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking lalu masukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan klik informasi status klaim. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button