BeritaHukum Dan Kriminal

Saleh Divonis 7 Tahun, Aset Bandar Narkoba Kampung Puntun Dirampas Negara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Salihin alias Saleh, sosok yang kerap dianggap sebagai Robin Hood di Kampung Puntun itu kembali harus menjalani hukuman penjara. Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap narapidana bandar narkotika tersebut dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (22/1/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang agenda putusan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider kurungan satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tetap tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, serta diganti pidana penjara selama 140 hari jika hasil lelang tidak mencukupi.

Majelis hakim menyatakan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi untuk negara. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, serta dua aset tanah dan bangunan, masing-masing di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, dan sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.

Vonis tujuh tahun ini lebih berat satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Terdakwa menggunakan rekening bank bukan atas nama pribadi. Barang bukti berupa uang tunai, lahan, dan ruko dua lantai dirampas untuk negara. Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika. Yang meringankan, sikap sopan di persidangan serta tanggung jawab terhadap keluarga,” ujar Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati saat membacakan pertimbangan putusan.

Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sikap serupa juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa maupun JPU.

JPU Dwinanto Agung Wibowo menyambut positif putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut dapat menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika melalui penerapan TPPU.

“Putusan ini menjadi contoh bahwa bandar narkotika tidak hanya dipidana badan, tetapi juga dimiskinkan melalui TPPU. Kami masih pikir-pikir karena perlu mempelajari putusan yang menggunakan KUHP baru dan akan kami konsultasikan dengan pimpinan,” katanya.

Terkait penempatan terdakwa di Lapas Nusa Kambangan, Dwinanto menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Namun ia memastikan status Saleh saat ini sebagai narapidana titipan dan akan kembali ke Nusa Kambangan sesuai ketentuan.

Dwinanto menambahkan, apabila dihitung secara kumulatif dengan putusan sebelumnya dalam perkara narkotika, total hukuman yang dijalani Saleh berpotensi mencapai 17 tahun penjara, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya, perkara ini menjadi contoh konkret penanganan TPPU dalam pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button