BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Satpol PP Kalteng Gelar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), menggelar sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Kota Palangka Raya Kamis (27/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi di fokuskan pada para pelaku usaha dan PKL yang memanfaatkan jalur pedestrian atau trotoar tidak sesuai peruntukannya. Dalam beberapa waktu terakhir, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha menjadi perhatian karena berdampak pada ketertiban umum dan kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu, Satpol PP berupaya memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga fungsi jalur pedestrian sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.

Koordinator kegiatan sekaligus Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kalteng, Septidya Khairunisa Putri, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya menaati aturan yang berlaku. “Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan bersama. Ini juga merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Yamtono, menambahkan bahwa kegiatan ini penting untuk membangun kesadaran kolektif di antara masyarakat dan pelaku usaha. “Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Kami berharap semua pihak dapat memahami serta mendukung upaya ini demi kenyamanan bersama,” ungkapnya.

Selain memberikan edukasi, Satpol PP juga menyampaikan informasi terkait sanksi bagi pelanggar Perda, sebagai upaya mendorong kepatuhan dan tanggung jawab dalam pemanfaatan ruang publik. Sosialisasi ini juga mencakup penyampaian alternatif lokasi yang dapat di gunakan oleh PKL agar tetap bisa berjualan tanpa mengganggu pejalan kaki.

Kegiatan ini di lakukan secara langsung dan juga tatap muka, sehingga masyarakat, pelaku usaha, dan PKL dapat memahami langsung aturan yang berlaku serta konsekuensi dari pelanggaran yang di lakukan. Dengan adanya sosialisasi ini, di harapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum semakin meningkat, serta tercipta lingkungan kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi semua. (pra)

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button