Berita

Segera Bebas Dalam Waktu Dekat, Ini yang Akan Dilakukan Angelina Sondakh

Nasib Angelina Sondakh Lebih Mujur

“Saat saya singgung itu, dia patahkan tidak mau lagi berurusan dengan masalah politik,” ucapnya. Di ketahui, Angelina Sondakh awalnya di vonis majelis hakim Tipikor 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 terkait kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia di anggap melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana dalam UU No 20 tahun 2001. Tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gambar Kiri Gambar Kanan

Dalam upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Angie juga di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta USD.

Nasib Angelina Sondakh lebih mujur saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengurangi hukumannya dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, putusan tersebut juga mengurangi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta USD.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button