BeritaNASIONAL

Selama Setahun, Pimpinan KPK ini Disanksi Potong Gaji 40 Persen

KALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar di jatuhkan sanksi etik berat, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku.

Ia terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Nasib Wakil Ketua Lili, hanya di jatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Lili di laporkan oleh pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan, Rizka Anungnata hingga Sujanarko ke Dewan Pengawas KPK. Lili yang merupakan mantan Wakil Ketua LPSK itu di laporkan karena menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

Hanya Di Hukum Potong Gaji

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Komunikasi Lili dengan Syahrial juga terungkap dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (26/7) lalu, dengan terdakwa Syahrial terkait kasus dugaan suap penanganan perkara.

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang di hadirkan sebagai di dalam persidangan menyatakan, kalau Lili menawarkan bantuan hukum kepada Syahrial terkait perkara dugaan suap juali beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Menurut Robin, Lili menyarankan agar Syahrial menghubungi seorang pengacara bernama Fahri Aceh. “Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja di telpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak,” ujar Robin saat bersaksi di PN Tipikor Medan.

“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili ‘bantu lah bu’, kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ‘ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh,” ungkap Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.

Dalam amar putusan Dewas KPK, meski terbukti melanggar kode etik, Lili di nilai tidak menyesali perbuatannya. Padahal sebagai Pimpinan KPK, seharusnya Lili memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan.

Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Hukuman pemotongan gaji terhadap Lili bahkan di komentari oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Dia menyebut, Lili masih akan menikmati gaji sebesar Rp 80 juta dari keseluruhan yang di terima sebagai Pimpinan KPK.

“Hanya di hukum potong gaji Rp 1,8 juta perbulan, 40 persen dari gaji pokok dari total penerimaan lebih Rp 80 juta setiap bulan,” ungkap Febri.
Pelanggaran etik berat terhadap Lili pun di singgung oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button