
KALTENG.CO-Perkembangan pesat Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) di panggung global membawa tantangan baru bagi kedaulatan digital Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa data dan konten digital milik masyarakat Indonesia kini memiliki nilai strategis yang luar biasa sebagai “bahan bakar” utama pengembangan teknologi dunia.
Dalam forum Indonesia–Finland Roundtable on Data Sovereignty and Cyber Resilience di Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026), Nezar mengingatkan bahwa negara harus hadir untuk memastikan hak atas data dan nilai ekonominya tidak hilang begitu saja.
Data Bukan Sekadar Informasi, Tapi Bahan Baku AI
Menurut Nezar, paradigma terhadap data telah berubah. Jika dulu data hanya dianggap sebagai informasi personal, kini data adalah aset ekonomi tinggi. Jejak digital masyarakat—mulai dari lokasi, percakapan, hingga unggahan di media sosial—merupakan materi mentah yang diolah menjadi model bisnis AI yang bernilai fantastis.
“Platform global seperti Google, Meta, dan TikTok mengumpulkan data dalam skala raksasa. Data ini dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi berbasis big data dan kecerdasan buatan,” jelas Nezar Patria.
Ancaman Eksploitasi Konten Tanpa Kompensasi
Isu yang berkembang saat ini tidak lagi hanya seputar perlindungan data pribadi (PDP), tetapi juga mencakup konten publik. Karya jurnalistik, tulisan akademik, hingga konten kreatif di internet berisiko tinggi “dipanen” oleh pengembang AI global tanpa adanya mekanisme yang adil dan transparan.
Nezar mencontohkan kasus hukum antara The New York Times dan OpenAI sebagai alarm bagi Indonesia. Sengketa tersebut membuktikan bahwa gaya bahasa dan konten berita memiliki dimensi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang harus dilindungi.
“Jika tidak diatur, karya jurnalis, akademisi, dan kreator kita bisa menjadi bahan latih AI global tanpa kesepakatan jelas. Nilai tambahnya dinikmati pihak lain, sementara penciptanya tidak mendapatkan apa pun,” tegasnya.
Langkah Strategis Komdigi: Regulasi dan Ketahanan Siber
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah melakukan langkah-langkah konkret:
Evaluasi Regulasi: Meninjau ulang kerangka hukum nasional agar tetap relevan dengan lompatan teknologi AI.
Studi Komparasi: Mempelajari tata kelola data di Uni Eropa yang dikenal sangat ketat dalam melindungi hak-hak digital warga negara.
Penguatan Keamanan: Menyiapkan regulasi khusus untuk memperkuat arsitektur digital nasional dari ancaman siber yang semakin canggih.
Indonesia Bukan Sekadar Pasar
Pemerintah berkomitmen agar Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat dalam ekonomi digital global. Nezar menekankan bahwa penguasaan data adalah kunci kedaulatan masa depan.
“Negara yang mampu mengelola dan mengendalikan data akan memiliki posisi tawar lebih kuat. Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memastikan data warga negara memberi manfaat nyata bagi bangsa,” pungkas Nezar. (*/tur)



