Sengketa Pilkada Barito Utara Berlanjut di MK: Hasil PSU Digugat, Dugaan Kecurangan Kembali Mencuat

KALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, di mana salah satu agenda pentingnya adalah sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Jumat (25/4/2025).




Sidang lanjutan ini menandai babak baru dalam upaya mencari keadilan, setelah hasil PSU yang sebelumnya diperintahkan MK kembali digugat oleh pasangan calon yang merasa dirugikan.
Bersama enam daerah lainnya, yaitu Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud, sengketa Pilkada Barito Utara menjadi sorotan dalam sidang yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini. Juru Bicara MK, Pan Mohamad Faiz, mengonfirmasi bahwa tujuh perkara pilkada tersebut akan ditangani dalam sidang kali ini.
MK Tetap Gunakan Tiga Panel Hakim, Fokus Pada Gugatan Hasil PSU
Proses pemeriksaan perkara tetap menggunakan tiga Panel Hakim MK dengan komposisi yang sama seperti sidang sebelumnya. Panel I, yang menangani empat perkara termasuk Barito Utara, diketuai oleh Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Panel II diketuai oleh Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara itu, Panel III diketuai oleh Arief Hidayat, dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
“Panel I memeriksa 4 perkara, Panel II memeriksa 1 perkara, dan Panel III memeriksa 2 perkara,” jelas Faiz mengenai pembagian tugas para panel hakim.
Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan Pendahuluan, di mana masing-masing panel hakim akan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pihak Pemohon atau penggugat. Fokus utama gugatan adalah ketidakpuasan terhadap hasil PSU yang sebelumnya diperintahkan oleh MK, termasuk di Kabupaten Barito Utara.
Paslon Kalah di Barito Utara Kembali Menggugat, Tuding Hasil PSU Cacat
Seperti diketahui, MK sebelumnya telah memerintahkan KPU di daerah masing-masing, termasuk Barito Utara, untuk melaksanakan PSU. Pengecualian berlaku untuk perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, di mana MK memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara.
Namun, hasil PSU yang telah dilaksanakan di Barito Utara kembali menuai protes keras. Pasangan calon yang merasa dirugikan menuding adanya kecurangan yang masih terjadi dalam proses PSU, sehingga hasil akhir dianggap tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya. Mereka mendesak MK untuk membatalkan hasil PSU dan menetapkan hasil Pilkada sebelum PSU.
Gugatan ini menempatkan MK pada posisi krusial untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Barito Utara. Sidang-sidang lanjutan akan menjadi penentu apakah dugaan kecurangan tersebut terbukti dan bagaimana MK akan menyikapi temuan-temuan tersebut.
Publik Barito Utara Menanti Keputusan MK, Integritas Demokrasi Diuji
Publik di Barito Utara, khususnya, dan di enam daerah lainnya yang terlibat sengketa, menantikan dengan seksama perkembangan sidang-sidang di MK. Keputusan MK akan menjadi penentu akhir dari perselisihan hasil pilkada dan berdampak langsung pada kepemimpinan di daerah-daerah tersebut.
Integritas proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan kembali diuji dalam sidang-sidang PHPU Kada 2024 ini. Bagi Barito Utara, sidang ini menjadi harapan terakhir untuk menegakkan keadilan dan memastikan suara rakyat didengar. (*/tur)